Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2021

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi pada Instansi Pembina.

Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain
  2. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi
  3. penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
  4. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
  5. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
  6. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.