Penilai

Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023

Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.

Penilai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penilai termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Penilai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penilai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penilai Terampil
  • Penilai Mahir
  • Penilai Penyelia
  • Penilai Ahli Pertama
  • Penilai Ahli Muda
  • Penilai Ahli Madya
  • Penilai Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penilai yaitu melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, analisis terpisah serta penyusunan standardisasi komponen penilaian
  2. Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian kekayaan negara
  3. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam di lingkungan pengguna barang dan instansi daerah
  4. Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian kekayaan negara
  5. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, pengelolaan bank data, pemetaan, dan analisis spasial
  6. Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian pajak
  7. Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian pajak

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.