Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.
Penilai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penilai Terampil
- Penilai Mahir
- Penilai Penyelia
- Penilai Ahli Pertama
- Penilai Ahli Muda
- Penilai Ahli Madya
- Penilai Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penilai yaitu melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:
- Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, analisis terpisah serta penyusunan standardisasi komponen penilaian
- Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian kekayaan negara
- Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam di lingkungan pengguna barang dan instansi daerah
- Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian kekayaan negara
- Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, pengelolaan bank data, pemetaan, dan analisis spasial
- Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian pajak
- Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian pajak
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Jabatan Pilihan
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Penata Kelola Perumahan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
