Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
- melaksanakan analisis pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan dengan besaran:
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama – Rp540.000
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda – Rp1.190.000
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya – Rp1.493.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Pilihan
Administrator Database Kependudukan
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
