Penguji Perangkat Telekomunikasi

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
  • Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda
  • Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya
  • Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
  2. melaksanakan analisis pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan dengan besaran:

  • Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama - Rp540.000
  • Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda - Rp1.190.000
  • Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya - Rp1.493.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.