Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2020

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Instansi Pembina, kementerian/lembaga lainnya yang terkait, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintahan daerah provinsi.

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda (II/c dan III/d)
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu melaksanakan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdiri atas:

  1. perencanaan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. pengkajian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  5. evaluasi dan rekomendasi kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan dengan besaran:

  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda - Rp960.000
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.