Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu yaitu melaksanakan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri atas:

  1. Perencanaan, pengujian, pengujian kompetensi, pengendalian, dan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Melaksanakan penyusunan konsep, sistem, model pengembangan dan rekomendasi strategis
  3. Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis
  4. Melaksanakan analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi
  5. Melaksanakan identifikasi dan pemetaan data dan informasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan dengan besaran:

  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda - Rp960.000
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.