Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penghulu
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penghulu Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penghulu Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penghulu Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
- Penghulu Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan kepenghuluan
- pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk
- bimbingan calon pengantin
- pelayanan nikah atau rujuk
- bimbingan perkawinan
- koordinasi tentang perkawinan
- sosialisasi tentang perkawinan
- pembelajaran bimbingan masyarakat Islam
- pembinaan masyarakat Islam
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penghulu
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
Jabatan Pilihan
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Diplomat
Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Tenaga Sanitasi Lingkungan
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
