Penghulu

Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2019

Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.
Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penghulu dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penghulu Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penghulu Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penghulu Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
  • Penghulu Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam yang terdiri atas:

  1. perencanaan kegiatan kepenghuluan
  2. pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk
  3. bimbingan calon pengantin
  4. pelayanan nikah atau rujuk
  5. bimbingan perkawinan
  6. koordinasi tentang perkawinan
  7. sosialisasi tentang perkawinan
  8. pembelajaran bimbingan masyarakat Islam
  9. pembinaan masyarakat Islam
  10. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
  11. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
  12. penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.


Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.