Penghulu

Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2019

Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.
Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penghulu dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penghulu Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penghulu Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penghulu Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
  • Penghulu Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam yang terdiri atas:

  1. perencanaan kegiatan kepenghuluan
  2. pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk
  3. bimbingan calon pengantin
  4. pelayanan nikah atau rujuk
  5. bimbingan perkawinan
  6. koordinasi tentang perkawinan
  7. sosialisasi tentang perkawinan
  8. pembelajaran bimbingan masyarakat Islam
  9. pembinaan masyarakat Islam
  10. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
  11. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
  12. penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.


Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.