Pengembang Sistem Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penelitian dan Perekayasaan.
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:

  1. penelitian metode dan sistem intelijen
  2. pengembangan metode dan sistem intelijen
  3. pengkajian metode dan sistem intelijen

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen diberikan Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.


Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.