Instruktur

Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2020

Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah.

Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.

Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Instruktur dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Instruktur Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Instruktur Mahir (III/a dan III/b)
  • Instruktur Penyelia (III/c dan III/d)
  • Instruktur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Instruktur Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Instruktur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Instruktur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Instruktur melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana pelatihan
  2. pembuatan perangkat pelatihan
  3. pengajaran dan pelatihan
  4. pelayanan pelatihan dan produktivitas
  5. pelaksanaan evaluasi
  6. pengembangan program pelatihan
  7. pengembangan sistem pelatihan

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur diberikan Tunjangan Instruktur setiap bulan dengan besaran:

  • Instruktur Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Instruktur Ahli Madya - Rp1.380,000
  • Instruktur Ahli Muda - Rp1,100,000
  • Instruktur Ahli Pertama - Rp540.000
  • Instruktur Penyelia - Rp960.000
  • Instruktur Mahir - Rp500.000
  • Instruktur Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.


Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.


Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.