Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada Instansi Pemerintah.
Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Instruktur Ahli Pertama
- Instruktur Ahli Muda
- Instruktur Ahli Madya
- Instruktur Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja yang terdiri atas:
- Perencanaan, pembuatan perangkat, pengelolaan kegiatan pelatihan, evaluasi, pengembangan program, dan/atau sistem pelatihan kerja
- Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, dan melaksanakan pelatihan
- Melaksanakan analisis pelatihan kerja dan menyusun program pelatihan kerja
- Melaksanakan evaluasi, analisis, dan menyusun modul pelatihan kerja
- Melaksanakan pengembangan strategis, desain, inovasi, membuat perangkat pelatihan kerja, dan evaluasi pelatihan kerja skala nasional dan internasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur diberikan Tunjangan Instruktur setiap bulan dengan besaran:
- Instruktur Ahli Utama – Rp2.025.000
- Instruktur Ahli Madya – Rp1.380,000
- Instruktur Ahli Muda – Rp1,100,000
- Instruktur Ahli Pertama – Rp540.000
- Instruktur Penyelia – Rp960.000
- Instruktur Mahir – Rp500.000
- Instruktur Terampil – Rp360.000
Jabatan Pilihan
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Analis Pasar Hasil Pertanian
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
