Instruktur

Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025

Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada Instansi Pemerintah.

Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Instruktur dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Instruktur Ahli Pertama
  • Instruktur Ahli Muda
  • Instruktur Ahli Madya
  • Instruktur Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja yang terdiri atas:

  1. Perencanaan, pembuatan perangkat, pengelolaan kegiatan pelatihan, evaluasi, pengembangan program, dan/atau sistem pelatihan kerja
  2. Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, dan melaksanakan pelatihan
  3. Melaksanakan analisis pelatihan kerja dan menyusun program pelatihan kerja
  4. Melaksanakan evaluasi, analisis, dan menyusun modul pelatihan kerja
  5. Melaksanakan pengembangan strategis, desain, inovasi, membuat perangkat pelatihan kerja, dan evaluasi pelatihan kerja skala nasional dan internasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur diberikan Tunjangan Instruktur setiap bulan dengan besaran:

  • Instruktur Ahli Utama – Rp2.025.000
  • Instruktur Ahli Madya – Rp1.380,000
  • Instruktur Ahli Muda – Rp1,100,000
  • Instruktur Ahli Pertama – Rp540.000
  • Instruktur Penyelia – Rp960.000
  • Instruktur Mahir – Rp500.000
  • Instruktur Terampil – Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.