Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang terdiri atas:
- pemetaan potensi kewirausahaan nasional
- pemetaan data kewirausahaan
- analisis usaha
- konsultasi bisnis
- pendampingan usaha
- pengembangan teknologi informasi usaha
- pengembangan inkubasi wirausaha
- perluasan akses pembiayaan alternatif
- pengembangan permodalan wirausaha
- pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri
- pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia pendidikan
- sinkronisasi pengembangan kewirausahaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.6 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Jabatan Pilihan
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.
Analis Intelijen
Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.
Pranata Informasi Diplomatik
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Perencana
Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.