Pengembang Kewirausahaan

Ditetapkan pada tanggal 6 September 2022

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang terdiri atas:

  1. pemetaan potensi kewirausahaan nasional
  2. pemetaan data kewirausahaan
  3. analisis usaha
  4. konsultasi bisnis
  5. pendampingan usaha
  6. pengembangan teknologi informasi usaha
  7. pengembangan inkubasi wirausaha
  8. perluasan akses pembiayaan alternatif
  9. pengembangan permodalan wirausaha
  10. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri
  11. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia pendidikan
  12. sinkronisasi pengembangan kewirausahaan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.6 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.


Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.