Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan manajemen pengawasan
  2. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah
  3. pengawasan capaian standar pelayanan minimal
  4. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah
  6. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
  7. pemeriksaan khusus
  8. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama - Rp1.620.000
  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya - Rp1.290.000
  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda - Rp920.000
  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.