Pengawas Lingkungan Hidup

Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2019

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup yang terdiri atas:

  1. persiapan pengawasan lingkungan hidup
  2. pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup
  3. melakukan kegiatan pasca pengawasan
  4. pengawasan tidak langsung, yaitu evaluasi laporan rutin penaatan usaha dan/atau kegiatan
  5. penegakan hukum, yaitu penegakan hukum pidana
  6. pengkajian pengawasan lingkungan hidup
  7. analisa pengawasan lingkungan hidup

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.17 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.