Pengawas Koperasi

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Koperasi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengawas Koperasi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Koperasi Ahli Madya (III/d, IV/b, dan IV/c)
  • Pengawas Koperasi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi
  2. persiapan pengawasan koperasi

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diberikan Tunjangan Pengawas Koperasi setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Koperasi Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengawas Koperasi Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengawas Koperasi Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengawas Koperasi Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.


Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.