Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Koperasi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Koperasi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Koperasi Ahli Madya (III/d, IV/b, dan IV/c)
- Pengawas Koperasi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi yang terdiri atas:
- penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi
- persiapan pengawasan koperasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diberikan Tunjangan Pengawas Koperasi setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Koperasi Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengawas Koperasi Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengawas Koperasi Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengawas Koperasi Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Penata Kelola Perumahan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.