Pengawas Bibit Ternak

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Bibit Ternak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Bibit Ternak Terampil
  • Pengawas Bibit Ternak Mahir
  • Pengawas Bibit Ternak Penyelia
  • Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama
  • Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda
  • Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan rekomendasi dan penerapan terkait pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
  2. Menyiapkan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
  3. Melaksanakan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
  4. Mengevaluasi pelaksanaan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
  5. Mengumpulkan dan mendokumentasikan data pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
  6. Mengolah dan menganalisa hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
  7. Mengevaluasi, melakukan kajian, dan merekomendasikan hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.