Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Ruang
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Ruang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penataan ruang pada Instansi Pemerintah.
Penata Ruang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Ruang Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Ruang Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Ruang Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Ruang Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas:
- pengaturan penataan ruang
- pembinaan penataan ruang
- pelaksanaan penataan ruang
- pengawasan penataan ruang
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Ruang
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.11 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang diberikan Tunjangan Penata Ruang setiap bulan dengan besaran:
- Penata Ruang Ahli Utama - Rp2.025.000
- Penata Ruang Ahli Madya - Rp1.380.000
- Penata Ruang Ahli Muda - Rp1.100.000
- Penata Ruang Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Perencana
Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Kurator Koleksi Hayati
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.
Instruktur
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.