Penata Ruang

Ditetapkan pada tanggal 30 November 2020

Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Ruang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penataan ruang pada Instansi Pemerintah.

Penata Ruang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Ruang termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Ruang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Ruang Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Ruang Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Ruang Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Ruang Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas:

  1. pengaturan penataan ruang
  2. pembinaan penataan ruang
  3. pelaksanaan penataan ruang
  4. pengawasan penataan ruang

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.11 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang diberikan Tunjangan Penata Ruang setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Ruang Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Penata Ruang Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penata Ruang Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Penata Ruang Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.


Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.