
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Ruang
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penataan ruang, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Ruang;
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016
Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 212 Tahun 2021
Pedoman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012
Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4842/2021
Jejaring Laboratorium Surveilans Genom Virus SARS-CoV-2