Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014

Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau)


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 192

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada tanggal 20 Juni 2012 di Rio de Jainero, Brazil telah didirikan Global Green Growth Institute (GGGI) yang bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan konsep Green Growth yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, menciptakan kesempatan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan;

  2. bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the GGGI (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau)pada tanggal 17 September 2012 di Seoul, Korea Selatan;

  3. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi berlakunya Agreement on the Establishment of the GGGI (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau), dipersyaratkan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha


Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol


Perubahan Kedelapan Belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru


Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini


Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan