![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Penata Penanggulangan Bencana
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah.
Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang terdiri atas:
- perencanaan penanggulangan bencana
- pengkajian risiko bencana
- pencegahan
- kesiapsiagaan
- peringatan dini
- mitigasi bencana
- pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya
- penentuan status keadaan darurat bencana
- rencana operasi penanganan darurat
- pengendalian operasi/komando penanganan
- penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
- pemenuhan kebutuhan dasar
- perlindungan terhadap kelompok rentan
- pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
- rehabilitasi
- rekonstruksi
- pemantauan
- pelaporan
- evaluasi
- pengelolaan data dan informasi kebencanaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Jabatan Pilihan
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.