Penata Penanggulangan Bencana

Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah.

Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang terdiri atas:

  1. perencanaan penanggulangan bencana
  2. pengkajian risiko bencana
  3. pencegahan
  4. kesiapsiagaan
  5. peringatan dini
  6. mitigasi bencana
  7. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya
  8. penentuan status keadaan darurat bencana
  9. rencana operasi penanganan darurat
  10. pengendalian operasi/komando penanganan
  11. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
  12. pemenuhan kebutuhan dasar
  13. perlindungan terhadap kelompok rentan
  14. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
  15. rehabilitasi
  16. rekonstruksi
  17. pemantauan
  18. pelaporan
  19. evaluasi
  20. pengelolaan data dan informasi kebencanaan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.