Penata Penanggulangan Bencana
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah.
Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang terdiri atas:
- perencanaan penanggulangan bencana
- pengkajian risiko bencana
- pencegahan
- kesiapsiagaan
- peringatan dini
- mitigasi bencana
- pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya
- penentuan status keadaan darurat bencana
- rencana operasi penanganan darurat
- pengendalian operasi/komando penanganan
- penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
- pemenuhan kebutuhan dasar
- perlindungan terhadap kelompok rentan
- pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
- rehabilitasi
- rekonstruksi
- pemantauan
- pelaporan
- evaluasi
- pengelolaan data dan informasi kebencanaan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Jabatan Pilihan
Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.