Penata Laksana Sumber Daya Air

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Laksana Sumber Daya Air berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.

Penata Laksana Sumber Daya Air berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula (II/a)
  • Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Penata Laksana Sumber Daya Air Mahir (III/a dan III/b)
  • Penata Laksana Sumber Daya Air Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yaitu melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air yang terdiri atas:

  1. perencanaan bidang Sumber Daya Air
  2. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.