Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.

Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan yang terdiri atas:

  1. perencanaan bidang penyehatan lingkungan
  2. pembinaan bidang penyehatan lingkungan
  3. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan
  4. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
  5. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik
  6. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan
  7. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan
  8. tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.


Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.


Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.