Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pemeriksa Desain Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama
- Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda
- Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya
- Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I
- melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II
- melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industri atas dasar keberatan
- melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan inovasi, dan advokasi di bidang desain industri
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.