Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemeriksa Ahli Pertama
- Pemeriksa Ahli Muda
- Pemeriksa Ahli Madya
- Pemeriksa Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melaksanakan kegiatan Pemeriksaan yang terdiri atas:
- Melaksanakan Pemeriksaan meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis bukti Pemeriksaan, dan melaporkan data pada kegiatan Pemeriksaan.
- Memimpin Pemeriksaan meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan.
- Mengendalikan teknis Pemeriksaan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan.
- Mengendalikan dan menjamin mutu Pemeriksaan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan sesuai standar Pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi Pemeriksaan.
- Melaksanakan kegiatan, yang meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis, dan melaporkan data pada kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
- Memimpin kegiatan, yang meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
- Mengendalikan teknis kegiatan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
- Mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi analisis dan dukungan Pemeriksaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan Tunjangan Pemeriksa setiap bulan dengan besaran:
- Pemeriksa Ahli Utama - Rp2.190.000
- Pemeriksa Ahli Madya - Rp1.493.000
- Pemeriksa Ahli Muda - Rp1.190.000
- Pemeriksa Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Analis Keimigrasian
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
Perawat
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
