Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Pemeriksa Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Pemeriksa Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pemeriksa Ahli Utama/Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri atas:
- penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP)
- pemeriksaan
- pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)
- evaluasi pemeriksaan
- pemantauan kerugian negara/daerah
- penyusunan bahan perumusan pendapat BPK
- perumusan rencana strategis pemeriksaan
- evaluasi dan pelaporan pemeriksaan
- penelitian dan pengembangan pemeriksaan
- penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan
- pemeriksaan dan review teknologi informasi
- pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan
- pemeriksaan investigatif
- pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN)
- pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan Tunjangan Pemeriksa setiap bulan dengan besaran:
- Pemeriksa Ahli Utama - Rp2.190.000
- Pemeriksa Ahli Madya - Rp1.493.000
- Pemeriksa Ahli Muda - Rp1.190.000
- Pemeriksa Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Penilai
Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penata Kanselerai
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Entomolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Analis Perkebunrayaan
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.