Pemeriksa

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
  • Pemeriksa Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
  • Pemeriksa Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pemeriksa Ahli Utama/Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP)
  2. pemeriksaan
  3. pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)
  4. evaluasi pemeriksaan
  5. pemantauan kerugian negara/daerah
  6. penyusunan bahan perumusan pendapat BPK
  7. perumusan rencana strategis pemeriksaan
  8. evaluasi dan pelaporan pemeriksaan
  9. penelitian dan pengembangan pemeriksaan
  10. penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan
  11. pemeriksaan dan review teknologi informasi
  12. pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan
  13. pemeriksaan investigatif
  14. pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN)
  15. pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan Tunjangan Pemeriksa setiap bulan dengan besaran:

  • Pemeriksa Ahli Utama - Rp2.190.000
  • Pemeriksa Ahli Madya - Rp1.493.000
  • Pemeriksa Ahli Muda - Rp1.190.000
  • Pemeriksa Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.