Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pembina Industri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembina Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah.
Pembina Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pembina Industri Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembina Industri Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembina Industri Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembina Industri Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Pembina Industri yaitu melakukan Pembinaan Industri yang terdiri atas:
- penyusunan kebijakan Pembinaan Industri
- perencanaan program Pembinaan Industri
- pembinaan perancangan perusahaan Industri
- pembinaan pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri
- pembinaan Standar di bidang Industri
- pembinaan Industri 4.0
- pembinaan optimalisasi teknologi Industri
- pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri
- pembinaan Industri hijau
- pembinaan Industri strategis
- pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
- pembinaan jasa Industri
- pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri
- pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri
- pembinaan pengembangan perwilayahan Industri
- pembinaan kerja sama internasional bidang Industri
- pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri
- pembinaan promosi Industri
- pembinaan Industri halal
- pembinaan iklim usaha Industri
- pembinaan sistem informasi Industri
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pembina Industri
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.33 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina Industri
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri diberikan Tunjangan Pembina Industri setiap bulan dengan besaran:
- Pembina Industri Ahli Pertama - Rp540.000
- Pembina Industri Ahli Muda - Rp1.190.000
- Pembina Industri Ahli Madya - Rp1.493.000
- Pembina Industri Ahli Utama - Rp2.190.000
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Penghulu
Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Asisten Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksa Merek
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.