Pelelang

Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023

Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pelelang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pelelang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pelelang Terampil
  • Pelelang Mahir
  • Pelelang Penyelia
  • Pelelang Ahli Pertama
  • Pelelang Ahli Muda
  • Pelelang Ahli Madya
  • Pelelang Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pelelang yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang yang terdiri atas:

  1. Pelayanan dan penggalian potensi di bidang lelang
  2. Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang lelang
  3. Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang lelang

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.