Metrolog

Ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020

Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat.

Metrolog berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Metrolog termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Metrolog dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Metrolog Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Metrolog Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Metrolog Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Metrolog Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Metrolog yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang terdiri atas:

  1. penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga
  2. penyediaan standar pengukuran atau bahan acuan
  3. pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan
  4. diseminasi nilai acuan pengukuran
  5. diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pengukuran
  6. perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan
  7. pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan Tunjangan Metrolog setiap bulan dengan besaran:

  • Metrolog Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Metrolog Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Metrolog Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Metrolog Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2023

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.


Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.