Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Metrolog
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat.
Metrolog berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Metrolog Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Metrolog Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Metrolog Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Metrolog Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Metrolog yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang terdiri atas:
- penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga
- penyediaan standar pengukuran atau bahan acuan
- pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan
- diseminasi nilai acuan pengukuran
- diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pengukuran
- perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan
- pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Metrolog
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan Tunjangan Metrolog setiap bulan dengan besaran:
- Metrolog Ahli Utama - Rp2.025.000
- Metrolog Ahli Madya - Rp1.380.000
- Metrolog Ahli Muda - Rp1.100.000
- Metrolog Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Pengelola Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pengaman Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Penata Kelola Penanaman Modal
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal
