Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Konselor Adiksi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Konselor Adiksi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Konselor Adiksi Ahli Madya (IV/a, IV/a, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang terdiri atas:
- skrining
- orientasi layanan rehabilitasi
- asesmen
- rencana rawatan
- rawatan
- manajemen kasus
- pencatatan dan pelaporan
- konsultasi dan koordinasi
- pendampingan
- kegiatan layanan rehabilitasi
- model layanan rehabilitasi
- kebijakan dan perencanaan program
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.31 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan Tunjangan Konselor Adiksi setiap bulan dengan besaran:
- Konselor Adiksi Ahli Madya - Rp1.380.000
- Konselor Adiksi Ahli Muda - Rp1.100.000
- Konselor Adiksi Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Perawat
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.