Inspektur Pos dan Informatika

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Inspektur Pos dan Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Pos dan Informatika Ahli Pertama
  • Inspektur Pos dan Informatika Ahli Muda
  • Inspektur Pos dan Informatika Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yaitu melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika
  2. melaksanakan analisis pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.


Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.