Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
- melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
- melaksanakan inspeksi, analisis, pengujian dan pengukuran di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
- melaksanakan inspeksi dan/atau evaluasi hasil inspeksi, dan merumuskan rekomendasi di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
- merumuskan rencana strategis, rekomendasi dan pengembangan sistem di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.22 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Jabatan Pilihan
Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Pengawas Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
Asisten Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.