Entomolog Kesehatan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.

Entomolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Entomolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
  • Entomolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
  • Entomolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang terdiri atas:

  1. perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  2. survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  3. investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  4. intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  5. uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  6. perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  7. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.


Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.


Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang prasarana perkeretaapian, keselamatan perkeretaapian, lalu lintas perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.