Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Entomolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Entomolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
- Entomolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
- Entomolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
- Entomolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Entomolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Entomolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Entomolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang terdiri atas:
- perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Jabatan Pilihan
Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Pengantar Kerja
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.