Asisten Teknisi Siaran

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

Asisten Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik.
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Teknisi Siaran Pemula
  • Asisten Teknisi Siaran Terampil
  • Asisten Teknisi Siaran Mahir
  • Asisten Teknisi Siaran Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melaksanakan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru yang terdiri atas:

  1. melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran rutin
  2. melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin
  3. melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran khusus
  4. melaksanakan operasional pengendalian teknik produksi/penyiaran

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Teknisi Siaran Penyelia - Rp850.000
  • Asisten Teknisi Siaran Mahir - Rp540.000
  • Asisten Teknisi Siaran Terampil - Rp350.000
  • Asisten Teknisi Siaran Pemula - Rp230.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.