Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak
  3. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak
  4. pemantauan dan evaluasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.