Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. pengujian fasilitas operasi kereta api
  3. pengujian jalur dan stasiun kereta api
  4. pemantauan dan evaluasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.


Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.