Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil (II/c dan II/d)
- Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas:
- persiapan
- pengujian fasilitas operasi kereta api
- pengujian jalur dan stasiun kereta api
- pemantauan dan evaluasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Pilihan
Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penghulu
Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Pelelang
Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
