Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pengawas Kelautan Pemula (II/a dan II/b)
- Asisten Pengawas Kelautan Terampil (II/c dan II/d)
- Asisten Pengawas Kelautan Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Pengawas Kelautan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang terdiri atas:
- perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
- pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
- pelayanan teknis pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan
- pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
- evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
Jabatan Pilihan
Pengelola Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kurator Koleksi Hayati
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.