Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula (II/a)
- Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen yang terdiri atas:
- pelaksanaan anggaran intelijen
- pelaksanaan sumber daya manusia intelijen
- pelaksanaan aspek regulasi dan advokasi intelijen
- pelaksanaan organisasi dan tatalaksana intelijen
- pelaksanaan logistik intelijen
- pelaksanaan administrasi intelijen
- pelaksanaan profesi intelijen
- pelaksanaan psikologi operasi intelijen
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 14 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia - Rp1.260.000
- Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir - Rp540.000
- Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil - Rp360.000
- Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula - Rp300.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Jabatan Pilihan
Pengawas Benih Tanaman
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
