Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 316
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pemberian dukungan teknis intelijen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia


Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib


Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri


Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan