Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
- Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
- Asisten Penata Anestesi Penyelia (III/c dan IV/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:
- tindakan asuhan praanestesi
- tindakan intraanestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
- tindakan asuhan pascaanestesi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diberikan Tunjangan Asisten Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Penata Anestesi Penyelia - Rp780.000
- Asisten Penata Anestesi Mahir - Rp450.000
- Asisten Penata Anestesi Terampil - Rp360.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
Jabatan Pilihan
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Kurator Keperdataan
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.