Asisten Penata Anestesi

Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2017

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
  • Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
  • Asisten Penata Anestesi Penyelia (III/c dan IV/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:

  1. tindakan asuhan praanestesi
  2. tindakan intraanestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
  3. tindakan asuhan pascaanestesi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diberikan Tunjangan Asisten Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Anestesi Penyelia - Rp780.000
  • Asisten Penata Anestesi Mahir - Rp450.000
  • Asisten Penata Anestesi Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.


Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.


Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.