Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
- Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
- Asisten Penata Anestesi Penyelia (III/c dan IV/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:
- tindakan asuhan praanestesi
- tindakan intraanestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
- tindakan asuhan pascaanestesi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diberikan Tunjangan Asisten Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Penata Anestesi Penyelia - Rp780.000
- Asisten Penata Anestesi Mahir - Rp450.000
- Asisten Penata Anestesi Terampil - Rp360.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
Jabatan Pilihan
Penata Kehakiman
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Apoteker
Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
