Asisten Ahli Hakim Konstitusi

Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2022

Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.

Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama (III/b)
  • Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi yang terdiri atas:

  1. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi
  2. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi
  3. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain;
  4. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi
  5. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi
  6. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
  7. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.


Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.