Asisten Agen Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Agen Intelijen Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Agen Intelijen Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Agen Intelijen Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis intelijen di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:

  1. penyelidikan
  2. pengamanan
  3. penggalangan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Agen Intelijen Penyelia - Rp1.260.000
  • Asisten Agen Intelijen Mahir - Rp540.000
  • Asisten Agen Intelijen Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.


Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.


Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.