Asisten Agen Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Agen Intelijen Terampil
  • Asisten Agen Intelijen Mahir
  • Asisten Agen Intelijen Penyelia

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data, pengamatan terbatas, dan pencatatan informasi awal
  2. Melaksanakan teknik penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, dan menyusun laporan teknis
  3. Melaksanakan supervisi teknis dan menyusun rekomendasi operasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Agen Intelijen Penyelia - Rp1.260.000
  • Asisten Agen Intelijen Mahir - Rp540.000
  • Asisten Agen Intelijen Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.