Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Analis Standardisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Standardisasi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Standardisasi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Standardisasi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Standardisasi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:
- Pengembangan Standar
- Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
- Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi diberikan Tunjangan Analis Standardisasi setiap bulan dengan besaran:
- Analis Standardisasi Ahli Pertama – Rp540.000
- Analis Standardisasi Ahli Muda – Rp1.100.000
- Analis Standardisasi Ahli Madya – Rp1.380.000
- Analis Standardisasi Ahli Utama – Rp2.025.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Jabatan Pilihan
Perekayasa
Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
