Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif

Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2025

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara pengujian undang-undang pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Muda
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yaitu melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif yang terdiri atas:

  1. melakukan identifikasi serta pengolahan dan penyajian data analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang.
  2. melakukan analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang.
  3. melakukan evaluasi dan analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang.
  4. menyusun kajian dan rekomendasi, merancang konsep, dan/atau strategi terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.


Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.