Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:
- pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
- penanganan perkara pengujian undang-undang
- analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi
- penyusunan database peraturan perundang-undangan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jabatan Pilihan
Asisten Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemeriksa Merek
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.