Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Legislatif Ahli Pertama
- Analis Legislatif Ahli Muda
- Analis Legislatif Ahli Madya
- Analis Legislatif Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yaitu melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif yang terdiri atas:
- melakukan analisis substansi secara deskriptif, pendampingan dengan tingkat kesulitan dasar, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di Unit Organisasi
- melakukan analisis substansi secara diagnostik, pendampingan dengan tingkat kesulitan menengah, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dengan supervisi, Kesekretariatan Lembaga Legislatif, dan forum publik secara terbatas.
- melakukan evaluasi dan analisis substansi secara prediktif, pendampingan dengan tingkat kesulitan tinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dan forum publik dalam lingkup nasional
- melakukan analisis substansi secara preskriptif dan menyusun rekomendasi, pendampingan dengan tingkat kesulitan tertinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di lembaga legislatif dan forum publik dalam lingkup internasional.
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Perumahan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Polisi Pamong Praja
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
