Analis Legislatif

Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2024

Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Legislatif Ahli Pertama
  • Analis Legislatif Ahli Muda
  • Analis Legislatif Ahli Madya
  • Analis Legislatif Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif yang terdiri atas:

  1. melakukan analisis substansi secara deskriptif, pendampingan dengan tingkat kesulitan dasar, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di Unit Organisasi
  2. melakukan analisis substansi secara diagnostik, pendampingan dengan tingkat kesulitan menengah, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dengan supervisi, Kesekretariatan Lembaga Legislatif, dan forum publik secara terbatas
  3. melakukan evaluasi kritis dan analisis substansi secara prediktif, pendampingan dengan tingkat kesulitan tinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dan forum publik dalam lingkup nasional
  4. melakukan analisis substansi secara preskriptif dan menyediakan opsi rekomendasi, pendampingan dengan tingkat kesulitan tertinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di lembaga legislatif dan forum publik dalam lingkup internasional

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.