Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama
- Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda
- Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya
- Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi, serta menyusun bahan di bidang layanan kekayaan inetelektual
- melaksanakan analisis dan menyusun rekomendasi layanan, serta perumusan bahan di bidang layanan kekayaan intelektual
- melaksanakan validasi, advokasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual
- melaksanakan evaluasi, valuasi, perumusan rencana strategis, penyusunan kajian dan perumusan kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Jabatan Pilihan
Pemadam Kebakaran
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Pranata Nuklir
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.