Analis Kekayaan Intelektual

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek.
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama
  • Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda
  • Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya
  • Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi, serta menyusun bahan di bidang layanan kekayaan inetelektual
  2. melaksanakan analisis dan menyusun rekomendasi layanan, serta perumusan bahan di bidang layanan kekayaan intelektual
  3. melaksanakan validasi, advokasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual
  4. melaksanakan evaluasi, valuasi, perumusan rencana strategis, penyusunan kajian dan perumusan kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.