Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2025

Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
  • Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda
  • Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya
  • Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif yang terdiri atas:

  1. melakukan analisis deskriptif terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
  2. melakukan analisis diagnostik terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
  3. melakukan evaluasi dan analisis prediktif terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
  4. melakukan analisis preskriptif, menyusun rekomendasi, pengembangan strategi, desain, dan inovasi terhadap substansi isu/tema analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.