Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif yang terdiri atas:
- melakukan analisis deskriptif terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
- melakukan analisis diagnostik terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
- melakukan evaluasi dan analisis prediktif terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
- melakukan analisis preskriptif, menyusun rekomendasi, pengembangan strategi, desain, dan inovasi terhadap substansi isu/tema analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Jabatan Pilihan
Pengawas Bibit Ternak
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
Analis Kekayaan Intelektual
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
Pengawas Mutu Pakan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.