Inspektur Angkutan Udara

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Angkutan Udara merupakan pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara yang terdiri atas:

  1. pengaturan
  2. pengendalian
  3. pengawasan penyelenggaraan Angkutan Udara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.