Agen Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Agen Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Agen Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Agen Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Agen Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan intelijen yang terdiri atas:

  1. penyelidikan
  2. pengamanan
  3. penggalangan

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Agen Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
  • Agen Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Agen Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
  • Agen Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.


Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.