Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:

  1. pengelolaan destinasi Pariwisata
  2. pengelolaan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  3. pengelolaan sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  4. pengelolaan infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  5. pengelolaan kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  6. pengelolaan pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  7. pengelolaan pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  8. pengembangan daya tarik wisata
  9. pengembangan produk Ekonomi Kreatif
  10. pengembangan pelindungan produk Ekonomi Kreatif
  11. pengembangan ekonomi digital Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan dengan besaran:

  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama - Rp1.894.000
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya - Rp1.291.000
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda - Rp1.029.000
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.


Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.