Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT

Gugatan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral antara Marlince Sinambela, Rasmi Silalahi, Rainim Purba, Anna Harianja, Parulian Tambunan, Barisman Hasugian, Hotman Purba, Lasma Pandiangan, Sudirman Simamora, Jaga Nababan, dan Purnama Siagian melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PT Dairi Prima Mineral


Status: Banding
Dibacakan pada tanggal 24 Juli 2023
Jenis: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT
    Gugatan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral antara Marlince Sinambela, Rasmi Silalahi, Rainim Purba, Anna Harianja, Parulian Tambunan, Barisman Hasugian, Hotman Purba, Lasma Pandiangan, Sudirman Simamora, Jaga Nababan, dan Purnama Siagian melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PT Dairi Prima Mineral
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakara Nomor 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT
    Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024
    Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakara Nomor 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara Wajib


Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang