Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 895

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta mengelola dokumentasi dan informasi yang lengkap, akurat, mudah, cepat, dan berkesinambungan di lingkungan Kementerian Sosial, perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi yang tertata melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 71/HUK/2002 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Sosial sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Standar Program Fellowship Onkologi Intervensional Dokter Spesialis Radiologi


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta