Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga


Ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2020
Jenis: Rancangan Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, serta kepribadian luhur dan jati diri bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan modal dasar sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan nasional serta ketahanan keluarga merupakan pilar utama dalam mewujudkan ketahanan nasional;

  3. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, telah mengubah dan menyebabkan pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa dan tatanan keluarga, sehingga diperlukan kebijakan Ketahanan Keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan mampu memberikan pelindungan kepada keluarga;

  4. bahwa dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur urusan keluarga masih parsial dan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan Undang-Undang yang mengatur Ketahanan Keluarga secara komprehensif;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Panas Bumi


Jadwal Retensi Arsip


Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Pekanbaru