
Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
Jenis: Rancangan Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, serta kepribadian luhur dan jati diri bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan modal dasar sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan nasional serta ketahanan keluarga merupakan pilar utama dalam mewujudkan ketahanan nasional;
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, telah mengubah dan menyebabkan pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa dan tatanan keluarga, sehingga diperlukan kebijakan Ketahanan Keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan mampu memberikan pelindungan kepada keluarga;
bahwa dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur urusan keluarga masih parsial dan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan Undang-Undang yang mengatur Ketahanan Keluarga secara komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2017
Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2021
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2016
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Pekanbaru