Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga


Ditetapkan: 13 Februari 2020
Jenis: Rancangan Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, serta kepribadian luhur dan jati diri bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan modal dasar sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan nasional serta ketahanan keluarga merupakan pilar utama dalam mewujudkan ketahanan nasional;

  3. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, telah mengubah dan menyebabkan pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa dan tatanan keluarga, sehingga diperlukan kebijakan Ketahanan Keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan mampu memberikan pelindungan kepada keluarga;

  4. bahwa dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur urusan keluarga masih parsial dan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan Undang-Undang yang mengatur Ketahanan Keluarga secara komprehensif;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023


Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi