Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2018

Pedoman Pengukuran Kemanfaatan Hasil Kajian di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu fungsi Lembaga Administrasi Negara yaitu melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;

  2. bahwa untuk mengetahui efektivitas pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan pengukuran tingkat kemanfaatan hasil kajian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pengukuran Kemanfaatan Hasil Kajian di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan


Tata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Amerika Serikat


Rencana Induk Bandar Udara Oesman Sadik di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara