Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024

Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan: 6 Maret 2024
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa periset memiliki peran penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa serta berkontribusi bagi masyarakat.

  2. bahwa untuk menjaga integritas, kualitas riset, dan transparansi riset, perlu dilaksanakan audit kinerja terhadap keluaran periset.

  3. bahwa saat ini belum terdapat pengaturan mengenai audit kinerja periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan


Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme


Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat