![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa periset memiliki peran penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa serta berkontribusi bagi masyarakat.
bahwa untuk menjaga integritas, kualitas riset, dan transparansi riset, perlu dilaksanakan audit kinerja terhadap keluaran periset.
bahwa saat ini belum terdapat pengaturan mengenai audit kinerja periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Ombudsman Nomor 57 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 233 Tahun 2023
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara