Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024

Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2024
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 175

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa periset memiliki peran penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa serta berkontribusi bagi masyarakat.

  2. bahwa untuk menjaga integritas, kualitas riset, dan transparansi riset, perlu dilaksanakan audit kinerja terhadap keluaran periset.

  3. bahwa saat ini belum terdapat pengaturan mengenai audit kinerja periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022