
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020
Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan;
bahwa untuk mewujudkan pelayanan permohonan pewarganegaraan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi, diperlukan peningkatan pelayanan melalui mekanisme penyampaian permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik;
bahwa pengaturan mengenai pelayanan permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik belum secara khusus diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018
Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 68 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka dan antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 202/I/HK/2022
Pedoman Program Pendanaan Pembicara Ilmiah Utama Internasional